Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Ini Pidato Lengkap Jokowi

image-gnews
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menghadiri Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. ANTARA
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menghadiri Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meminta izin untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan dalam sidang tahunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada Jumat, 16 Agustus 2019. Pernyataan itu ia sampaikan dalam akhir bagian sebelum ia menutup pidatonya.

“Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” tutur Jokowi.

Jokowi menuturkan pemindahan ibu kota merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi. Sebab, menurut dia, ibu kota bukan hanya simbol identitas, melainkan juga cermin kemajuan bangsa.

Berikut ini pidato lengkap Jokowi dalam sidang tahunan DPR dan DPD.

Bismillahirrahmanirrahim,Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Pagi,Salam Damai Sejahtera untuk kita semua, Om Swastiastu,Namo Buddhaya,Salam Kebajikan.

 

Yang saya hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

Yang saya hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Yang saya hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara;

Yang saya hormati Bapak BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia Ketiga;

Yang saya hormati Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia Kelima;

Yang saya hormati Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia Keenam;

Yang saya hormati Bapak Try Sutrisno dan Bapak Hamzah Haz;

Yang saya hormati Bapak Boediono beserta Ibu Herawati Boediono;

Yang saya hormati Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid;

Yang saya hormati Bapak Kyai Haji Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Terpilih masa bakti 2019-2024;

Yang saya hormati sahabat saya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno;

Yang saya hormati, Para Duta Besar Negara- Negara Sahabat dan para Pimpinan Perwakilan Badan dan Organisasi Internasional;

 

Yang saya hormati para hadirin serta Saudara- saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengajak kita semua untuk meneguhkan semangat para pendiri bangsa kita, bahwa Indonesia itu bukan hanya Jakarta, bukan hanya Pulau Jawa. Tetapi, Indonesia adalah seluruh pelosok tanah air, dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote. Karena itulah pembangunan yang kita lakukan harus terus Indonesia sentris yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok nusantara.

Indonesia Maju bukan hanya karya Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya karya lembaga eksekutif lembaga legislatif ataupun yudikatif saja. Tetapi keberhasilan Indonesia juga karya pemimpin agama, budayawan dan para pendidik. Keberhasilan Indonesia adalah juga karya pelaku usaha, buruh, pedagang, inovator maupun petani, nelayan dan UMKM, serta karya seluruh anak bangsa Indonesia.

Kecepatan kita dalam meraih cita-cita adalah peran besama. Peran PDIP Golkar dan Nasdem, PKB dan PPP Perindo, PSI dan Hanura, PBB dan PKPI. Dan jangan lupa juga peran Gerindra, PKS dan Demokrat serta PAN, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?